Minggu, 04 Oktober 2015

Tugas Pokok dan Fungsi UPTP2K

Tugas Pokok UPTP2K Kebumen
UPT-P2K mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penanganan dan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kebumen.

Fungsi UPTP2K Kebumen

Dalam melaksanakan tugasnya, UPTP2K Kebumen mempunyai fungsi:
  • Pengkajian dan pelaksanaan analisis pelayanan penanganan dan percepatan penanggulangan kemiskinan;
  • Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan, penanganan dan percepatan penanggulangan kemiskinan;
  • Pengkoordinasian terhadap pelayanan, penanganan dan percepatan penanggulangan kemiskinan dengan SKPD terkait;
  • penanganan  penyelesaian  pengaduan  masyarakat  sesuai  bidang tugas;
  • pengkajian, penghimpunan, dan pembaharuan (updating) database kemiskinan sesuai bidang tugas;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar