Tugas Pokok UPTP2K Kebumen
UPT-P2K
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penanganan dan percepatan penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten Kebumen.
Fungsi UPTP2K Kebumen
Dalam melaksanakan tugasnya, UPTP2K Kebumen mempunyai fungsi:
- Pengkajian dan pelaksanaan analisis pelayanan penanganan dan percepatan penanggulangan kemiskinan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan, penanganan dan percepatan penanggulangan kemiskinan;
- Pengkoordinasian terhadap pelayanan, penanganan dan percepatan penanggulangan kemiskinan dengan SKPD terkait;
- penanganan penyelesaian pengaduan masyarakat sesuai bidang tugas;
- pengkajian, penghimpunan, dan pembaharuan (updating) database kemiskinan sesuai bidang tugas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar