Sabtu, 24 Oktober 2015

Rakor Multi-Stakeholders UPTP2K dipimpin Pj. Bupati

Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan multi-stake holders UPTP2K Kebumen telah diselenggarakan pada  Senin, 19  Oktober 2015, pukul 14.00 wib s/d 17.00 bertempat di Ruang Rapat I BAPPEDA Kabupaten Kebumen. Bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Pj. Bupati Kebumen, Drs. H. Arif Irwanto, M.Si.

Rapat yang  merupakan forum koordinasi antar instansi atau fihak yang terkait dalam penangulangan kemiskinan baik dari sektor pemerintah, masyarakat, maupun pengusaha ini dihadiri tidak kurang dari 25 orang undangan. Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan multi-stake holders UPTP2K Kebumen, dihadiri oleh Pj. Bupati, bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Sekda Kebumen, Asisten II Sekda Kebumen, Bagian Umum Setda Kab. Kebumen, Bagian Kesra Setda Kab. Kebumen, Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Kebumen, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kebumen, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab. Kebumen, Kepala Dinas Nakertransos Kab. Kebumen, Sekretaris, Kepala Bidang Pemsosbud, Litbang-SP BAPPEDA Kab. Kebumen, Kepala Bapermades Kab. Kebumen, DPPKAD, Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kebumen, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Ketua Baznas, Fasilitator SAPA, Formasi, TKP2Kdes, Forum CSR Kebumen, ORGANDA, BKAD, ASPEKINDO, TKSK

Acara pokok Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan multi-stake holders UPTP2K Kebumen meliputi: (1) Laporan pelaksanaan kegiatan UPTP2K Kebumen, yang disampaikan Kepala UPTP2K Kebumen (2) Pengarahan Pj. Bupati Kebumen (3) Diskusi dan Tanya Jawab dan )4) Rencana tindak lanjut dan kesepakatan.

Peningkatan permintaan verifikasi
Dari paparan Kepala UPTP2K, disampaikan Kedudukan, tugas pokok fungsi serta capaian kinerja UPTP2K selama satu bulan pertama. Perkembangannya ada peningkatan jumlah pengunjung dan peningkatan permintaan verifikasi. Namun, pada saat yang sama, UPTP2K Kebumen menghadapi beberapa kendala. Diantara masalahnya adalah status dan keterbatasan jumlah petugas, kendala tegangan listrik, mekanisme pelayanan dan beberapa persoalan di lapangan terkait warga miskin.

Perlunya penguatan sistem pengelolaan basis data kemiskinan
Dalam  pengarahanya Pj. Bupati, menekankan perlunya tersedianya basis data kemiskinan yang lengkap, akurat dan aktual. Pj. Bupati juga menyampaikan bahwa dalam tataran ideal, UPTP2K harus bekerja berdasarkan basis data  kemiskinan yang lengkap dan akurat. Untuk itu, Pengumpulan data RTM Kebumen oleh Pokja Data tahun 2015 sebagai basis data pelayanan UPTP2K harus SEGERA diselesaikan. Sehingga, pada saatnya akan dapat diintegrasikan data TKP2KD dan Dukcapil sebagai dasar penetapan sasaran program bantuan  untuk warga miskin dalam pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dll.

“Dalam hal pemanfaatan basis data kemiskinan, digunakan untuk mememetakan masalah kemiskinan di Kebumen berdasarkan faktor penyebabnya beserta program percepatan penanggulangan kemiskinanya di setiap wilayah kecamatan hingga desa secara terintegrasi dan tidak over-lapping. Dengan demikian, kita bisa melakukan sharing program penanggulangan kemiskinan dengan stake-holder yang ada. Diharapkan masing-masing fihak dapat terlibat aktif di dalamnya. Sebagi contoh Baznas, dapat berkonsentrasi pada jenis bantuan di luar program pemerintah yang sudah ada. BKAD dapat berkonsentrasi pada jenis bantuan peningkatan akses warga miskin  dan infrastruktur pedesaan dalam pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dll.”

Dalam diskusi dan tanya jawab, acara rapat koordinasi itu membahas permasalahan permasalahan pelayanan warga miskin, tugas pokok UPTP2K serta komitmen penanganan kemiskinan secara lintas sektor yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Rapat di akhiri dengan pembubuhan tanda-tangan bersama-sama dari seluruh peserta rapat, diawali oleh Pj. Bupati, sebagai wujud komitmen tersebut.


Selasa, 20 Oktober 2015

Sekilas Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

 Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh. Dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warganegara, diperlukan langkah-langkah strategis dan komprehensif.

Penanggulangan kemiskinan yang komprehensif memerlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha (sektor swata) dan masyarakat merupakan pihak-pihak yang memiliki tanggungjawab sama terhadap penanggulangan kemiskinan. Pemerintah telah melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga negara secara layak, meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat miskin, penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat serta melaksanakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam upaya mencapai masyarakat Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.

Namun keseluruhan upaya tersebut belum maksimal jika tanpa dukungan dari para pemangku kepentingan lainnya. Untuk menunjang penanggulangan kemiskinan yang komprehensif dan mewujudkan percepatan penanggulangan kemiskinan dirumuskan empat startegi utama. Strategi-strategi penanggulangan kemiskinan tersebut diantaranya:

1.       Memperbaiki program perlindungan sosial;
2.       Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar;
3.       Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin; serta
4.       Menciptakan pembangunan yang inklusif.

Strategi 1: Memperbaiki Program Perlindungan Sosial

Prinsip pertama adalah memperbaiki dan mengembangkan sistem perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan. Sistem perlindungan sosial dimaksudkan untuk membantu individu dan masyarakat menghadapi goncangan-goncangan (shocks) dalam hidup, seperti jatuh sakit, kematian anggota keluarga, kehilangan pekerjaan, ditimpa bencana atau bencana alam, dan sebagainya. Sistem perlindungan sosial yang efektif akan mengantisipasi agar seseorang atau masyarakat yang mengalami goncangan tidak sampai jatuh miskin.

Penerapan strategi ini antara lain didasari satu fakta besarnya jumlah masyarakat yang rentan jatuh dalam kemiskinan di Indonesia. Di samping menghadapi masalah tingginya potensi kerawanan sosial, Indonesia juga dihadapkan pada fenomena terjadinya populasi penduduk tua (population ageing) pada struktur demografinya. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan beban ekonomi terhadap generasi muda untuk menanggung mereka atau tingginya rasio ketergantungan.

Tingginya tingkat kerentanan juga menyebabkan tingginya kemungkinan untuk masuk atau keluar dari kemiskinan. Oleh karena itu, untuk menanggulangi semakin besarnya kemungkinan orang jatuh miskin, perlu dilaksanakan suatu program bantuan sosial untuk melindungi mereka yang tidak miskin agar tidak menjadi miskin dan mereka yang sudah miskin agar tidak menjadi lebih miskin.


Strategi 2: Meningkatkan Akses Terhadap Pelayanan Dasar

Prinsip kedua dalam penanggulangan kemiskinan adalah memperbaiki akses kelompok masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar. Akses terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, air bersih dan sanitasi, serta pangan dan gizi akan membantu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh kelompok masyarakat miskin. Disisi lain peningkatan akses terhadap pelayanan dasar mendorong peningkatan investasi modal manusia (human capital).

Salah satu bentuk peningkatan akses pelayanan dasar penduduk miskin terpenting adalah peningkatan akses pendidikan. Pendidikan harus diutamakan mengingat dalam jangka panjang ia merupakan cara yang efektif bagi penduduk miskin untuk keluar dari kemiskinan. Sebaliknya, kesenjangan pelayanan pendidikan antara penduduk miskin dan tidak miskin akan melestarikan kemiskinan melalui pewarisan kemiskinan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Anak-anak dari keluarga miskin yang tidak dapat mencapai tingkat pendidikan yang mencukupi sangat besar kemungkinannya untuk tetap miskin sepanjang hidupnya.

Selain pendidikan, perbaikan akses yang juga harus diperhatikan adalah akses terhadap pelayanan kesehatan. Status kesehatan yang lebih baik, akan dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja dan berusaha bagi penduduk miskin. Hal ini akan memungkinkan mereka untuk menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi dan keluar dari kemiskinan. Selain itu, peningkatan akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak menjadi poin utama untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. Konsumsi air minum yang tidak layak dan buruknya sanitasi perumahan meningkatkan kerentanan individu dan kelompok masyarakat terhadap penyakit.


Strategi 3: Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Miskin

Prinsip ketiga adalah upaya memberdayakan penduduk miskin menjadi sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan penanggulangan kemiskinan. Dalam upaya penanggulangan kemiskinan sangat penting untuk tidak memperlakukan penduduk miskin semata-mata sebagai obyek pembangunan. Upaya untuk memberdayakan penduduk miskin perlu dilakukan agar penduduk miskin dapat berupaya keluar dari kemiskinan dan tidak jatuh kembali ke dalam kemiskinan.

Pentingnya pelaksana strategi dengan prinsip ini menimbang kemiskinan juga disebabkan oleh ketidakadilan dan struktur ekonomi yang tidak berpihak kepada kaum miskin. Hal ini menyebabkan output pertumbuhan tidak terdistribusi secara merata pada semua kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat miskin, yang secara politik, sosial, dan ekonomi tidak berdaya, tidak dapat menikmati hasil pembangunan tersebut secara proporsional. Proses pembangunan justru membuat mereka mengalami marjinalisasi, baik secara fisik maupun sosial.

Konsep pembangunan yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan umumnya melalui mekanisme atas-bawah (top-down). Kelemahan dari mekanisme ini adalah tanpa penyertaan partisipasi masyarakat. Semua inisiatif program penanggulangan kemiskinan berasal dari pemerintah (pusat), demikian pula dengan penanganannya. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis implementasi program selalu dibuat seragam tanpa memperhatikan karakteristik kelompok masyarakat miskin di masing-masing daerah. Akibatnya, program yang diberikan sering tidak mempunyai korelasi dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat miskin setempat. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, upaya secara menyeluruh disertai dengan pemberdayaan masyarakat miskin menjadi salah satu prinsip utama dalam strategi penanggulangan kemiskinan.

Strategi 4: Pembangunan Inklusif

Prinsip keempat adalah Pembangunan yang inklusif yang diartikan sebagai pembangunan yang mengikutsertakan dan sekaligus memberi manfaat kepada seluruh masyarakat. Partisipasi menjadi kata kunci dari seluruh pelaksanaan pembangunan. Fakta di berbagai negara menunjukkan bahwa kemiskinan hanya dapat berkurang dalam suatu perekonomian yang tumbuh secara dinamis. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi yang stagnan hampir bisa dipastikan berujung pada peningkatan angka kemiskinan. Pertumbuhan harus mampu menciptakan lapangan kerja produktif dalam jumlah besar. Selanjutnya, diharapkan terdapat multiplier effect pada peningkatan pendapatan mayoritas penduduk, peningkatan taraf hidup, dan pengurangan angka kemiskinan.

Untuk mencapai kondisi sebagaimana dikemukakan diatas, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri. Stabilitas ekonomi makro merupakan prasyarat penting untuk dapat mengembangkan dunia usaha. Selain itu juga diperlukan kejelasan dan kepastian berbagai kebijakan dan peraturan. Begitu juga, ia membutuhkan kemudahan berbagai hal seperti ijin berusaha, perpajakan dan perlindungan kepemilikan. Selanjutnya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus didorong untuk terus menciptakan nilai tambah, termasuk melalui pasar ekspor. Pertumbuhan yang berkualitas juga mengharuskan adanya prioritas lebih pada sektor perdesaan dan pertanian. Daerah perdesaan dan sektor pertanian juga merupakan tempat di mana penduduk miskin terkonsentrasi. Dengan demikian, pengembangan perekonomian perdesaan dan sektor pertanian memiliki potensi besar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang menghasilkan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar dan pengurangan kemiskinan secara signifikan.

Pembangunan yang inklusif juga penting dipahami dalam konteks kewilayahan. Setiap daerah di Indonesia dapat berfungsi sebagai pusat pertumbuhan dengan sumber daya dan komoditi unggulan yang berbeda. Perekonomian daerah ini yang kemudian akan membentuk karakteristik perekonomian nasional. Pengembangan ekonomi lokal menjadi penting untuk memperkuat ekonomi domestik.


Sumber: TNP2K

Selasa, 06 Oktober 2015

UPTP2K Kebumen dalam Program Penanggulangan Kemiskinan

Latar Belakang
Masalah kemiskinan adalah masalah pelik yang senantiasa menghantui negara-negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia. Kemiskinan menggambarkan suatu keadaan belum mampunya seseorang (individu) untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia (human basic needs) bagi kelangsungan hidupnya secara wajar (Zain, 1999). Masalah ini menjadi pelik karena bukan saja jumlahnya yang besar dan sulit berkurang, akan tetapi juga tingkat kesenjangannya yang semakin lebar.
BPS mencatat bahwa jumlah penduduk miskin di Kebumen pada tahun 2013 terbanyak nomor 3 se Jateng. Potret kemiskinan di atas memperlihatkan bahwa paradigma pembangunan Pemerintah yang mengacu pada strategi pertumbuhan disertai dengan pemerataan (growth with equity) nampaknya mengalami kesulitan dan menemui banyak masalah dalam menekan  jumlah penduduk miskin. Apalagi capaian tingkat kemiskinan pada akhir tahun ke lima RPJMD tersebut masih jauh dari target awal, sebesar 19 persen (tahun 2015).  
Berbagai program Penanggulangan kemiskinan yang jumlahnya cukup banyak[1], ternyata belum menjadi sebuah obat yang mujarab bagi pengentasan kemiskinan. Di awal tujuannya mengurangi jumlah penduduk miskin secara massif, berbagai program penanggulangan kemiskinan tersebut justru telah melahirkan berbagai persoalan baru dalam masyarakat, seperti kecemburuan sosial, konflik antar masyarakat, konflik antara masyarakat dan aparat desa, serta berbagai permasalahan teknis lainnya.
Sekelumit uraian di atas tentu saja menyisakan sebuah pertanyaan besar; mengapa persoalan kemiskinan sampai hari ini masih belum tuntas, padahal waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sangatlah besar[2]? Seberapa efektifkah berbagai progam penanggulangan kemiskinan yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah?

Penyebab Kemiskinan
Konsep kemiskinan mencakup problema yang multi kompleks dan dapat dilihat dari berbagai segi, misalnya selain ditandai oleh rendahnya tingkat pendapatan dan konsumsi, juga ditengari oleh keterbatasan kebutuhan yang menyangkut fungsi sosial (Zain, 1999). Friedman (1979) dalam (zain, 1999) menyatakan bahwa kemiskinan merupakan kondisi terbatasnya kesempatan kerja untuk mengakumulasikan basis kekuatan sosial atau modal yang produktif seperti: tanah, perumahan dan peralatan lainnya, terbatasnya jaringan sosial seperti dalam memperoleh kesempatan kerja, pengetahuan, keterampilan, kesehatan, hubungan dan informasi, kesemuanya itu diperlukan untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi manusia.
Permasalahan kemiskinan sejatinya adalah sebuah permasalahan yang sangat kompleks dan bersifat multidimensional. Ia tidak bisa hanya dilihat dari satu dimensi saja, akan tetapi juga harus dilihat dari dimensi lain yang melingkupinya. Kemiskinan merupakan kondisi yang lahir dari ketidakberdayaan seseorang atau masyarakat dari aspek ekonomi, sosial, dan politik. Namun demikian, dilihat dari faktor penyebabnya kita dapat mengkategorikan kemiskinan menjadi dua, yaitu kemiskinan kultural dan kemiskinan struktural.
Kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor adat atau budaya suatu daerah tertentu yang membelenggu seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu sehingga membuatnya tetap melekat dengan kemiskinan.[3] Budaya ini misalnya terkait dengan budaya malas bekerja, mudah menyerah pada nasib, apatis, kurang memiliki etos kerja, berpandangan jika sesuatu yang terjadi adalah takdir, dan lain sebagainya. Menurut Surbakti (Usman, 2006: p136), kemiskinan kultural bukanlah bawaan melainkan akibat dari ketidakemampuan menghadapi kemiskinan yang berkepanjangan.
Dalam terminologi kultural, kemiskinan bukanlah sebab melainkan akibat. Sikap-sikap seperti ini diabadikan melalui proses sosialisasi dari generasi ke generasi. Padahal budaya kemiskinan tersebut mestinya bisa dikurangi atau bahkan secara bertahap bisa dihilangkan dengan mengabaikan faktor-faktor adat dan budaya tertentu yang menghalangi seseorang melakukan perubahan-perubahan ke arah tingkat kehidupan yang lebih baik. Sehingga ketika budaya dan adat yang membelenggu seseorang atau kelompok masyarakat untuk berubah “hilang” maka dengan sendirinya kemiskinan itu juga akan berkurang atau bahkan hilang

Sementara itu, kemiskinan struktural lebih dilihat sebagai sebuah ketidakberdayaan seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu yang disebabkan karena struktur ekonomi dan politik yang tidak berpihak kepada mereka. Akibatnya, mereka berada pada posisi tawar yang sangat lemah dan tidak memiliki akses untuk mengembangkan dan membebaskan diri mereka sendiri dari perangkap kemiskinan. Suyanto (1995:59) yang merangkum tulisan Soetandyo mendefinisikan kemiskinan struktural sebagai kemiskinan yang ditengarai atau didalihkan bersebab dari kondisi struktur, atau tatanan kehidupan yang tak menguntungkan. Dikatakan tak menguntungkan karena tatanan itu tak hanya menerbitkan akan tetapi (lebih lanjut dari itu) juga melanggengkan kemiskinan di dalam masyarakat.
Di dalam kondisi struktur yang demikian itu kemiskinan menggejala bukan oleh sebab-sebab yang alami atau oleh sebab-sebab yang pribadi, melainkan oleh sebab tatanan sosial yang tak adil. Tatanan yang tak adil ini menyebabkan banyak warga masyarakat gagal memperoleh peluang dan/atau akses untuk mengembangkan dirinya serta meningkatkan kualitas hidupnya, sehingga mereka yang malang dan terperangkap ke dalam perlakuan yang tidak adil ini menjadi serba berkekurangan, tak setara dengan tuntutan untuk hidup yang layak, dan bermartabat sebagai manusia.

Penanggulangan Kemiskinan
Pemerintah menyadari bahwa kemiskinan merupakan masalah yang sangat kompleks.[6] Kemiskinan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, antara lain: tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, gender, dan kondisi lingkungan. Bahkan dalam dokumen perencanaan, secara jelas tersurat bahwa kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar yang diakui secara umum meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakukan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki.


Guna menjawab persoalan yang serius tentang persoalan kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Perbup No. 47 tahun 2015  secara khusus membentuk lembaga Unit Pelayanan Terpadu Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (UPTP2K). Unit layanan ini sejatinya adalah merupakan terobosan inovasi dari Sekretariat Harian TKP2KD (Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah), sebuah unit yang khusus menangani dan merumuskan berbagai kebijakan penanggulangan kemiskinan Daerah sebagai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 20 tahun 2008 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Minggu, 04 Oktober 2015

Tugas Pokok dan Fungsi UPTP2K

Tugas Pokok UPTP2K Kebumen
UPT-P2K mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penanganan dan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kebumen.

Fungsi UPTP2K Kebumen

Dalam melaksanakan tugasnya, UPTP2K Kebumen mempunyai fungsi:
  • Pengkajian dan pelaksanaan analisis pelayanan penanganan dan percepatan penanggulangan kemiskinan;
  • Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan, penanganan dan percepatan penanggulangan kemiskinan;
  • Pengkoordinasian terhadap pelayanan, penanganan dan percepatan penanggulangan kemiskinan dengan SKPD terkait;
  • penanganan  penyelesaian  pengaduan  masyarakat  sesuai  bidang tugas;
  • pengkajian, penghimpunan, dan pembaharuan (updating) database kemiskinan sesuai bidang tugas;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati.

Susunan Organisasi UPTP2K Kebumen

    










Sesuai Peraturan Bupati Kebumen No. 47 tahun 2015, Susunan Organisasi UPT-P2K terdiri dari :
a.  Kepala;
b.  Sub Bagian Tata Usaha;
c.  Seksi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pendidikan;
d.  Seksi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Kesehatan;
e.  Seksi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Sosial dan Ekonomi;
f.   Seksi Data dan Pelaporan.

Jumat, 02 Oktober 2015

Kegiatan integrasi data dan pelayanan UPTP2K Kebumen

Harian

  • Senin-Rapat internal 
  • Selasa-Survey lapangan
  • Rabu-Verifikasi data, koordinasi, rekomendasi
  • Kamis-Survey lapangan
  • Jumat-Verifikasi data, koordinasi, rekomendasi

Mingguan
Rapat internal membahas rencana survey dan rekomendasi

Bulanan
Rapat multi stake-holders, membahas

  • evaluasi pelayanan stake-holders
  • masalah dan usulan warga miskin
  • alternatif program pemecahan masalah 
  • kemungkinan stake-holders mengambil bagian untuk terlibat

Kegiatan Harian UPTP2K Kabupaten Kebumen


08.00-14.00     Pelayanan UPT-P2K
§  Pelayanan Front  Office dan Pemutakhiran data
§  Pelayanan  PPK Berbasis Pendidikan
§  Pelayanan  PPK Berbasis Kesehatan
§  Pelayanan  PPK Berbasis  Sosial-Ekonomi
                       
14.30-15.00     Rekapitulasi dan Pelaporan
·      Front office dan Pengaduan
·      Back office (Bidang Pendidikan, Kesehatan, Sosial-Ekonomi, Seksi Data dan Pelaporan)
·      Inventarisasi  masalah
·      Rencana tindak lanjut Survey lapangan, Rekomendasi, Koordinasi dengan SKPD Teknis, Rapat Stakeholders  (Baznas, Forum CSR, SKPD dll)