KEBUMEN – Berdirinya Unit Pelayanan Terpadu Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (UPTP2K) Kebumen yang berlokasi di komplek Dinas Pekerjaan Umum, Jl. HM. Sarbini 37 Telp 0287-381512 itu untuk menyederhanakan birokrasi dan memudahkan dalam melayani warga miskin di kabupaten berslogan Beriman ini.
“Unit yang diresmikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 9 September lalu ini melayani warga miskin secara multisektor di satu tempat,” terang Kepala UPTP2K Kebumen Cokro Aminoto, yang juga Sekretaris Bappeda Kebumen, ditemui Suara Merdeka di ruang kerjanya, kemarin. Bagi yang datang ke unit tersebut semuanya akan dilayani, baik yang miskin maupun hanya mengaku miskin.
Dalam penanganannya, terdapat seksi berbasis pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi. ‘’Dan setiap pengunjung yang datang akan dicek dalam data base kemiskinan. Jika yang bersangkutan ada dalam data base maka ia berhak memperoleh layananlayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah,’’ kata Cokro.
Adapun yang mengaku miskin namun tidak termasuk dalam data base kemiskinan maka yang bersangkutan akan dipersilakan mengajukan sebagai warga miskin. Caranya dengan mengisi form atau blanko pengajuan sebagai warga miskin dengan syarat foto kopi KTP dan KK serta nomor handphone (HP) yang bisa dihubungi. Setelah syarat itu dipenuhi maka akan dilakukan survei lapangan dan verifikasi data.
Maksimal 14 hari pemohon akan mendapat rekomendasi. Apakah statusnya warga miskin atau bukan. Jika nanti rekomendasi hasilnya adalah termasuk warga miskin maka orang tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu. Di mana daftar tunggu oleh UPT2K ini akan dikoordinasikan dengan dinas teknis atau lembaga nonpemerintah untuk mendapatkan bantuan.
Gandeng Organda
Seperti Basnas Kebumen, Forum Corporate Social Responscibility (CSR) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Saat peresmian UPTP2K pun sudah diberikan bantuan ekonomi produktif kepada warga miskin masing-masing penerima mendapat satu ekor kambing dari BKAD. Bantuan dari Basnas berupa alat kesehatan (kursi roda), beasiswa anak SMK Rp 8 juta dan SMA Rp 6 juta.
Kemudian pemugaran rumah tidak layak huni senilai Rp 7,5 juta. Di kemudian hari, lembaga nonpemerintah itu lebih banyak lagi. Pihaknya berencana menggandeng Organda untuk memberi diskon tarif angkutan bagi warga miskin. Cokro menambahkan pendataan warga miskin selama ini dikeluarkan oleh desa.
Pendataannya dilakukan oleh tim koordinasi percepatan penanggulangan kemiskinan desa (TKPK2Kdes) dengan mekanisme dan indikator yang diatur sesuai Perbup. Dan selama ini pula program penanggulangan kemiskinan dilakukan sendiri-sendiri.
Tercatat sebanyak 33.508 KK miskin di Kebumen yang tercatat dan di-update. “Tetapi yang namanya proses di lapangan kan tidak 100 persen benar. Karena pada saat pendataan mungkin belum masuk,” imbuhnya. Dikatakan, UPTP2K ini untuk mengantisipasi warga miskin yang mengaku miskin tapi belum masuk data base kemiskinan.
“Kalau variabel-variabel kemiskinan ini ditangani dan teridentifikasi, terdata dan tercatat maka ada satu periode waktu orang tersebut tidak miskin lagi. Maka pendataan berikutnya pun sudah tidak masuk kategori miskin,” tandas Cokro sembari mengungkapkan setiap tahunnya dalam format yang sama, baik dalam survei lapangan maupun pendataan KK miskinnya.( K5-52)
Sumber: Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar