Alur Pelayanan Bantuan Warga Miskin
di UPTP2K Kebumen
· Dalam pelayanan bagi warga miskin,
UPTP2K Kebumen memiliki seksi berbasis pendidikan, kesehatan, sosial dan
ekonomi serta seksi data dan pelaporan.
· Setiap pengunjung diterima petugas
front-office untuk mengetahui maksud
kedatanganya dengan mengisi buku tamu. Jika kedatanganya perlu bantuan
penanganan masalah kemiskinan atau ingin mengajukan bantuan bagi warga miskin, maka
seseorang akan dipersilakan mengajukan permohonan bantuan. Caranya dengan
mengisi form atau blanko pengajuan bantuan dan menyerahkan syarat foto kopi
KTP, KK serta nomor handphone (HP) yang bisa dihubungi.
· Di
Seksi Data dan Pelaporan, setiap pengunjung yang mengajukan permohonan
bantuan akan dicek dalam basis data kemiskinan tingkat kabupaten. Basis data
kemiskinan tingkat kabupaten adalah kompilasi data sql pendataan Desa oleh
TKP2KDes.
· Jika yang bersangkutan ada dalam basis data, maka seseorang
berhak memperoleh layanan-layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai
kriteria teknis bantuan, serta berhak memperoleh penjelasan tentang mekanisme
dan syarat program di masing-masing seksi. Berkas pengajuannya akan set, dan
diteruskan ke Seksi (back-office) sesuai jenis bantuan
yang diajukan.
· Namun, jika yang bersangkutan tidak
termasuk dalam basis data kemiskinan tingkat Kabupaten, maka data seseorang pemohon
tersebut akan dimintakan verifikasi dari
Desa. Pemohon dipersilakan pulang dan diberi surat pengantar untuk
memperoleh Surat Keterangan Miskin dari Desa. Dalam hal meminta data verifikasi
dari Desa, UPTP2K meminta kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk memerintahkan
TKP2KDes melakukan verifikasi data
status miskin seseorang; Dan hasilnya dikirim kembali ke UPTP2K dengan tembusan
disampaikan kepada yang bersangkutan. Jika seorang pemohon termasuk dalam
status miskin, oleh Kepala Desa akan
dimasukkan dalam basis data kemiskinan tingkat desa dan dibuatkan Surat
Keterangan Miskin.
· Jika hasil verifikasi desa adalah tidak termasuk warga miskin atau
tergolong orang mampu, maka yang bersangkutan tidak berhak untuk memperoleh
bantuan dan disarankan untuk mengakses layanan-layanan tersebut secara mandiri.
·
Setelah diterimanya Surat Keterangan Miskin dari Desa, oleh Seksi
Data dan Pelaporan di teruskan ke Seksi (back-office)
sesuai jenis bantuan yang diajukan.
· Selanjutnya Seksi di UPTP2K akan melakukan verifikasi lapangan terhadap
kriteria dan persyaratan teknis permohonan bantuan.
· Jika hasilnya memenuhi kriteria
persyaratan bantuan, pemohon akan diterbitkan surat rekomendasi untuk penerimaan
bantuan ke instansi/fihak pemberi bantuan dan dimasukkan ke dalam daftar
tunggu. Di mana daftar tunggu oleh UPT2K akan dikoordinasikan dengan dinas
teknis atau fihak pemberi bantuan. Surat Rekomendasi dari UPTP2K diberikan
kepada pemohon, dan tembusannya dikirim kepada (1) Kepala Desa/Kelurahan setempat
(2) Instansi/fihak pemberi bantuan (3) Kepala Bappeda selaku Sekretaris TKP2KD
(4) Arsip UPTP2K.
Keterangan:
Revisi Ke 2, tanggal 24 November 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar