Sabtu, 12 September 2015

Alur Layanan di UPTP2K Kebumen

Alur Pelayanan Bantuan Warga Miskin di  UPTP2K Kebumen
·   Dalam pelayanan bagi warga miskin, UPTP2K Kebumen memiliki seksi berbasis pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi serta seksi data  dan pelaporan.
·   Setiap pengunjung  diterima petugas front-office untuk mengetahui maksud kedatanganya dengan mengisi buku tamu. Jika kedatanganya perlu bantuan penanganan masalah kemiskinan atau ingin mengajukan bantuan bagi warga miskin, maka seseorang akan dipersilakan mengajukan permohonan bantuan. Caranya dengan mengisi form atau blanko pengajuan bantuan dan menyerahkan syarat foto kopi KTP, KK serta nomor handphone (HP) yang bisa dihubungi.
·     Di Seksi Data dan Pelaporan, setiap pengunjung yang mengajukan permohonan bantuan akan dicek dalam basis data kemiskinan tingkat kabupaten. Basis data kemiskinan tingkat kabupaten adalah kompilasi data sql pendataan Desa oleh TKP2KDes.
·     Jika yang bersangkutan ada dalam basis data, maka seseorang berhak memperoleh layanan-layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai kriteria teknis bantuan, serta berhak memperoleh penjelasan tentang mekanisme dan syarat program di masing-masing seksi. Berkas pengajuannya akan set, dan diteruskan ke Seksi (back-office) sesuai jenis bantuan yang diajukan.
·      Namun, jika yang bersangkutan tidak termasuk dalam basis data kemiskinan tingkat Kabupaten, maka data seseorang pemohon tersebut akan dimintakan verifikasi dari  Desa. Pemohon dipersilakan pulang dan diberi surat pengantar untuk memperoleh Surat Keterangan Miskin dari Desa. Dalam hal meminta data verifikasi dari Desa, UPTP2K meminta kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk memerintahkan TKP2KDes  melakukan verifikasi data status miskin seseorang; Dan hasilnya dikirim kembali ke UPTP2K dengan tembusan disampaikan kepada yang bersangkutan. Jika seorang pemohon termasuk dalam status miskin,  oleh Kepala Desa akan dimasukkan dalam basis data kemiskinan tingkat desa dan dibuatkan Surat Keterangan Miskin.
·    Jika hasil verifikasi desa adalah tidak termasuk warga miskin atau tergolong orang mampu, maka yang bersangkutan tidak berhak untuk memperoleh bantuan dan disarankan untuk mengakses layanan-layanan tersebut secara mandiri.
·           Setelah diterimanya  Surat Keterangan Miskin dari Desa, oleh Seksi Data dan Pelaporan di teruskan ke Seksi (back-office) sesuai jenis bantuan yang diajukan.
·     Selanjutnya Seksi di UPTP2K akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kriteria dan persyaratan teknis permohonan bantuan.
·          Jika hasilnya memenuhi kriteria persyaratan bantuan, pemohon akan diterbitkan surat rekomendasi untuk penerimaan bantuan ke instansi/fihak pemberi bantuan dan dimasukkan ke dalam daftar tunggu. Di mana daftar tunggu oleh UPT2K akan dikoordinasikan dengan dinas teknis atau fihak pemberi bantuan. Surat Rekomendasi dari UPTP2K diberikan kepada pemohon, dan tembusannya dikirim kepada (1) Kepala Desa/Kelurahan setempat (2) Instansi/fihak pemberi bantuan (3) Kepala Bappeda selaku Sekretaris TKP2KD (4) Arsip UPTP2K.






Keterangan:
Revisi Ke 2, tanggal 24 November 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar