Kegiatan
|
Uraian
|
Verifikasi data kemiskinan pengunjung
|
Setiap pengunjung yang datang akan dicek dalam data base kemiskinan.
Jika yang bersangkutan ada dalam data base maka seseorang berhak
memperoleh layanan-layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta berhak
memperoleh penjelasan tentang mekanisme dan syarat program di masing-masing
seksi.
|
Pengisian Form Pengajuan sbg RTM
|
Adapun yang mengaku miskin namun tidak termasuk dalam data base
kemiskinan, maka yang bersangkutan akan dipersilakan mengajukan sebagai warga
miskin. Caranya dengan mengisi form atau blanko pengajuan sebagai warga
miskin dengan menyerahkan syarat pas foto, foto kopi KTP, KK serta nomor
handphone (HP) yang bisa dihubungi
|
Verifikasi persyaratan
|
Mengecek kelengkapan Pas foto, foto kopi KTP, KK serta nomor
handphone (HP) yang dapat dihubungi
|
Survey Lapangan
|
Setelah syarat pengajuan dipenuhi, maka akan dilakukan survei
lapangan dan verifikasi data.
Survey dilakukan minimal oleh dua orang UPTP2K, menggunakan formulir
pendataan penduduk miskin th 2015
|
Koordinasi
|
Hubungan kerjasama, check and balance antar unit maupun
antar lembaga maupun fihak terkait. Dalam pelaksanaan tugas, maupun pemberian
pelayanan dalam percepatan penanggulangan kemiskinan UPTP2K berkoordinasi
dengan fihak-fihak di tingkat desa, kecamatan, SKPD teknis maupun kelembagaan
swadaya masyarakat lainnya (Baznas, Forum BKAD, CSR Kab, Organda, Gapensi
dll.)
|
Konsultasi
|
Kegiatan meminta
pertimbangan teknis maupun operasional dalam pelaksanaan tugas maupun
pemberian pelayanan. Secara herarki kelembagaan, UPTP2K Kebumen berada dalam
lingkup organisasi TKP2KD. Memiliki hubungan konsultatif dengan TKPK Provinsi
dan TNPK Pusat
|
Bimbingan teknis
|
Merupakan kegiatan peningkatan kapasitas,
baik personalia maupun kelembagaan UPTP2K Kebumen. Diklat/Bimbingan teknis
yang berhubungan dan penting bagi personalia UPTPK , adalah: Diklat Pelayanan
Prima, Manajemen di Alam Terbuka, Survei sosial dan analisis data
|
Verifikasi dan Analisis
data
|
Merupakan kegiatan
pengecekan data yang dikumpulkan (dari survei lapangan) sebagai dasar
penerbitan rekomendasi.
|
Rekomendasi
|
Dalam waktu maksimal 14 hari pemohon akan mendapat surat rekomendasi,
yaitu surat keterangan yang ditetapkan berdasarkan survey lapangan dan kajian
data.
Apakah statusnya warga miskin atau bukan. Jika nanti rekomendasi
hasilnya adalah termasuk warga miskin maka orang tersebut akan
dimasukkan ke dalam daftar tunggu. Di mana daftar tunggu oleh UPT2K ini akan
dikoordinasikan dengan dinas teknis atau lembaga non-pemerintah untuk
mendapatkan bantuan.
|
Cetak kartu-emas
|
Jika yang bersangkutan ada dalam data base maka seseorang
berhak memperoleh layanan-layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta
berhak memperoleh penjelasan tentang mekanisme dan syarat program di
masing-masing seksi.
|
Cetak Kartu-Perak
|
Jika yang bersangkutan tidak ada dalam data base maka
seseorang mengajukan sebagai warga miskin, dengan mengisi form pengajuan,
dengan menyerahkan persyaratan. Selanjutnya, UPTPK akan melakukan survey
lapangan. Jika hasil pendataannya, direkomendasikan sebagai warga miskin,
maka yang bersangkutan akan diberikan kartu-perak. Kartu-perak memungkinkan
seseorang dimasukkan ke dalam daftar tunggu sebagai penerima bantuan warga
miskin dari Pemerintah di tahun2 mendatang. Daftar tunggu oleh UPTP2K dibawa
dan dibahas dalam forum Rapat multi stake-holders yang memungkinkan seseorang mendapatkan bantuan dari lembaga
non-pemerintah.
|
Cetak kartu-tembaga
|
Jika yang bersangkutan tidak ada dalam data base maka
seseorang mengajukan sebagai warga miskin, dengan mengisi form pengajuan,
dengan menyerahkan persyaratan. Selanjutnya, UPTPK akan melakukan survey
lapangan. Jika hasil pendataannya, direkomendasikan sebagai warga tidak miskin,
maka yang bersangkutan akan diberikan kartu-tembaga. Kartu-tembaga
mengindikasikan bahwa yang bersangkutan termasuk memiliki kemampuan untuk
mengkases layanan-layanan tersebut secara mandiri dan tidak berhak dibantu.
|
Telpon konfirmasi
|
Panggilan via telpon
yang dilakukan oleh UPTP2K dalam rangka:
·
memperoleh
informasi tambahan
·
memastikan kebenaran data dan
·
menyampaikan
hasil terkait rekomendasi.
|
Leaflet layanan UPTP2K
|
Selebaran yang
berisi informasi seputar profil
UPTP2K, jenis pelayanan, mekanisme dan syarat bantuan bagi warga miskin.
|
formulir pendataan penduduk miskin
|
Format pendataan Rumah Tangga Miskin yang dilakukan oleh TKP2Kdes
sesuai Perbup
|
Buku Profil layanan
UPTP2K
|
Buku laporan tahunan
yang berisi informasi seputar profil
UPTP2K, capaian dalam pelayanan, mekanisme dan syarat bantuan bagi warga miskin.
|
Laporan bulanan
layanan UPTP2K
|
Laporan bulanan yang
berisi informasi capaian dalam pelayanan, mekanisme dan syarat bantuan bagi warga miskin, maasalah dan
hambatan serta rencana tindaklanjut
|
Rapat internal
mingguan (RTL) setiap senin
|
Rapat internal membahas
rekapitulasi usulan dan rencana survey lapangan dan pemberian surat
rekomendasi usulan
|
Rapat bulanan external: multi stake-holers
|
Orang-ranga dalam daftar tunggu oleh UPT2K akan dikoordinasikan
dengan dinas teknis atau lembaga non-pemerintah untuk mendapatkan bantuan.
|
Sosialisasi
|
Merupakan kegiatan penyebarluasan informasi tentang kedudukan, tugas
pokok, fungsi dan pelayanan UPTP2K Kebumen. Kegiatan sosialisasi dapat
berbentuk pertemuan, rapat maupun melalui media cetak atau elektronik.
|
Sabtu, 12 September 2015
Rencana Kerja dan Deskripsi Kegiatan UPTP2K Kebumen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar